Langsung ke konten
Minggu, 31 Mei 2026 Portal Berita Terkini & Terpercaya
Berhasil!
Berita

Puskud Sulut dan PT Agra Surya Energy Teken Nota Kesepahaman PLTS Atap

MANADO – Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Sulawesi Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Agra Surya Energy dalam pengembangan energi baru terbarukan melalui pembangunan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam (24-02-2026), bertempat di Manado, telah dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Rencana Kerja Sama Pengembangan Energi Baru Terbarukan melalui pembangunan Sistem PLTS Atap (selanjutnya disebut “Nota Kesepahaman”).

Nota Kesepahaman tersebut dibuat oleh dan antara PT Agra Surya Energy sebagai PIHAK PERTAMA dan Pusat Koperasi Unit Desa Provinsi Sulawesi Utara sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak dalam dokumen ini masing-masing disebut sebagai “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.



PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Komplek Perkantoran Mangga Dua Square Blok E 34-37, Jalan Gunung Sahari No. 1, Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam penandatanganan tersebut, perusahaan diwakili secara sah dan berwenang oleh Harvey Tjokro selaku Direktur Utama.

Sementara itu, PIHAK KEDUA adalah koperasi yang berkedudukan di Jalan Sam Ratulangi II No. 143 Manado, Wanea, Manado, Sulawesi Utara 95112. Dalam kesempatan tersebut, koperasi diwakili secara sah dan berwenang oleh Stephen Alter Diunydi Liow selaku Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK-Peng.D/PUSKUD.S/IX/2025.

Dalam konsiderans Nota Kesepahaman disebutkan bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan yang memiliki bidang usaha sebagai developer Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Perusahaan ini berfokus pada pengembangan proyek-proyek energi surya sebagai bagian dari transformasi energi nasional menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan.



Sedangkan PIHAK KEDUA merupakan koperasi berbadan hukum yang memiliki bidang usaha di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sebagai wadah ekonomi rakyat, koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih di sektor produktif pedesaan.

Berdasarkan uraian tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembahasan dan menyusun rencana kerja sama dalam pengembangan energi baru terbarukan melalui pembangunan sistem PLTS Atap. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi pada unit-unit usaha koperasi serta mendukung keberlanjutan lingkungan.

Langkah ini juga sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di berbagai sektor, termasuk sektor koperasi dan usaha mikro di daerah.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini di Manado, PARA PIHAK menegaskan komitmen untuk melanjutkan kerja sama ke tahap perencanaan teknis, studi kelayakan, hingga implementasi pembangunan PLTS Atap secara bertahap sesuai ketentuan dan syarat yang akan disepakati bersama.

Kolaborasi antara sektor koperasi dan perusahaan energi terbarukan ini diharapkan menjadi model sinergi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat berbasis energi hijau di masa depan. (Idiex)

R

Kontributor SuaraBogani.com — menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia.