Suarabogani.com _Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menerbitkan Keputusan DPD RI Nomor 47/DPD RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan yang tercatat dalam KEPDPDRI No. 47 Tahun 2014 setebal 30 halaman tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi pembentukan daerah otonom baru di Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, DPD RI menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta kajian terhadap usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang direncanakan dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan provinsi baru ini dinilai sebagai aspirasi masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya yang telah berkembang sejak beberapa tahun sebelumnya.
DPD RI menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek kemampuan ekonomi daerah, potensi sumber daya alam, kesiapan infrastruktur pemerintahan, serta dukungan masyarakat menjadi poin utama dalam pertimbangan tersebut.
Selain itu, DPD RI juga menekankan pentingnya tujuan utama pemekaran daerah, yakni untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat. Prinsip efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi dasar dalam memberikan pandangan terhadap RUU tersebut.
Dalam kajiannya, DPD RI turut memperhatikan kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi kawasan Bolaang Mongondow Raya yang meliputi beberapa kabupaten dan kota. Wilayah ini dinilai memiliki karakteristik sosial budaya yang khas serta potensi sumber daya yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian daerah apabila terbentuk sebagai provinsi tersendiri.
Keputusan Nomor 47/DPD RI/IV/2013-2014 tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan dan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Meski demikian, DPD RI tetap mengingatkan agar proses pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan evaluasi yang objektif. Pemerintah dan DPR RI diharapkan mempertimbangkan secara matang dampak fiskal, kesiapan kelembagaan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Hingga saat itu, RUU tentang Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya masih berada dalam tahapan pembahasan di tingkat nasional. Aspirasi masyarakat BMR terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR RI, dan DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat pusat.
Keputusan DPD RI ini menandai komitmen lembaga perwakilan daerah dalam mengawal aspirasi pemekaran wilayah secara konstitusional dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. ***
Surat Keputusan 2014 Jadi Bukti Pemekaran Bolaang Mongondow Raya Pernah Dibahas Resmi